PEKAT IB Lampung Soroti Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit Penuh Manipulasi dan Skandal


Bandarlampung, Lj Lampungjaya.online  - Novianti, SH. ketua ormas PEKAT IB Lampung dan praktisi hukum perempuan yang dikenal vokal menyoroti lahirnya organisasi bernama "Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit" yang diskenariokan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, dan telah di-SK-kan oleh Pj Bupati, Nukman, di duga sarat manipulasi.

Pasalnya lahirnya kelompok tersebut disahkan dalam naskah keputusan pemerintah, melalui SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tanggal 3 Januari 2023- dan telah mendapat bantuan dari Kementerian berupa tiga unit mesin terkait pengolahan kopi, yang tentu saja menggunakan keuangan negara, maka dari kacamata hukum hal ini masih menyimpan persoalan serius.
“Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit di Lampung Barat menyajikan sejumlah permasalahan hukum yang kompleks. Secara garis besar, kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan cacat hukum dalam pembuatan surat keputusan,” kata Novi Sabtu (27/7/2024).

Menurutnya Pembentukan organisasi tanpa melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari anggota yang namanya dicantumkan merupakan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. 
"Hal ini telah diungkap oleh Gunawan maupun Mega Setiawan. Meski setelah ada pertemuan, mereka membuat klarifikasi. Hal itu, justru menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dengan mempressure anggota yang namanya dicantumkan tanpa persetujuan,” urai Novi.

Selain itu, adanya dugaan bahwa pembentukan organisasi tersebut semata-mata untuk mendapatkan hibah dari pemerintah pusat (Kementerian, red). Hal ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang senyatanya telah merugikan kepentingan umum dan keuangan negara.
“Dan jangan lupa, pencatutan nama seseorang tanpa izin dalam suatu dokumen resmi, merupakan tindakan yang melanggar hak pribadi dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana,” imbuhnya

Novianti menjelaskan, adanya fakta hukum bahwa terdapat perbedaan tanggal penetapan surat keputusan dengan tanggal berita acara rapat pembentukan organisasi, merupakan cacat formal yang fatal. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dan dapat membatalkan sahnya surat keputusan tersebut. 
“Cacat hukum ini juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata naskah surat keputusan pemerintahan yang berlaku. Dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pejabat pemerintah yang terlibat dalam proses pembentukan organisasi yang cacat hukum dapat dikenai sanksi administratif, disiplin, bahkan pidana jika ditemukan unsur-unsur tindak pidana seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, dan pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit juga bisa dikenai sanksi hukum sesuai dengan perannya masing-masing." ucapnya

Sebagaimana diketahui, didalam SK Bupati Lampung Barat Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, pada diktum “memperhatikan” tertulis: 1. Berta acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. 2. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023.
"Namun faktanya, SK tersebut ditandatangani oleh Pj Bupati Lambar, Nukman, dan disalin sesuai dengan aslinya oleh Kabag Hukum, Sarjak, tertanggal 3 Januari 2023. Artinya, terjadi “pendahuluan” SK dibandingkan diktum “memperhatikan” yang dinyatakan pada surat keputusan tersebut." Terangnya 

Ketua PEKAT IB Lampung mengatakan SK yang dikeluarkan PJ Bupati bermasalah dan kuat dugaan adanya skandal dalam pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut.
“Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit sarat dengan permasalahan hukum. Tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan etika pemerintahan. Oleh karenanya, kelompok tersebut tidak layak mendapatkan bantuan dari kementrian.bahkan.kementrian berhak untuk menarik kembali barang hibah yang telah diberikan" tegasnya.

ia meminta aparat penega hukum (APH) diLampung barat untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pada penggunaan keuangan negara yang tida sesuai ketentuan perundang-undang karena hal tersebut masuk dalam ranah  tindak pidana korusi.

Novianti mengisyaratkan,pihaknya akan memperdalami persoalan ini dan berencana mengajukan class action selain melaporkan kepada APH dan kementrian terkait. "sekecil apapu  penyimpangan atas penggunaan keuangan negara dan daerah harus dipertanggungjawabkan.karena uang rakyat.apalagi bila sejak awal sudah demikian transparan adanya rekayasa dan manipulasi keputusan pemerintah daerah".pungkasnya.(Marta)

إرسال تعليق

Post a Comment (0)

أحدث أقدم