Tanggamus - LampungJaya.online Kembali Dana Desa (DD) menuai sorotan. Dana Desa yang digelontorkan Pemerintah Pusat seharusnya dipakai untuk membangun desa, kenyataannya banyak dipakai Diduga untuk memperkaya diri sendiri. Diduga oknum kakon dengan masif dan terencana memanipulasi anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi kemandirian pembangunan desa, jum'at (05 Januari 2024).
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun di pekon penantian kecamatan Ulu Belu kabupaten tanggamus didapati beberapa dugaan penyimpangan anggaran yang dilakukan oleh oknum kepala Pekon "Y".
Pasalnya, dalam menyusun anggaran proyek hingga membangun sarana dan prasarana pedesaan, orang nomor satu di Pekon ini tidak mengetahui penggunaan dana desa tersebut, entah bagaimana oknum kakon diduga Mark-up laporan penggunaan anggaran DD, yang seharusnya kepala Pekon mengetahui kebutuhan Pekon.
Dugaan kepala Pekon manipulasi laporan penggunaan dana desa tahun 2022 - 2023 dan melakukan penyelewengan dana desa serta melakukan praktik tindak pidana korupsi, hal tersebut terungkap saat salah satu awak media dan lembaga Swadaya masyarakat kemarin kamis, 04 Januari 2024 menanyakan realisai penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 - 2023.
Adapun yang ditanyakan awak media dan lembaga Swadaya masyarakat tersebut realisasi penggunaan dana desa, tahun anggaran 2022 - 2023 namun sayang kepala Pekon tidak menjawab sama sekali.
Di tempat terpisah sekjen lembaga Swadaya masyarakat (lsm trinusa dpc tanggamus) menjelaskan sangat menyayangkan penjelasan seorang kepala Pekon yang diharapkan masyarakat, dan kami juga akan membuat laporan serta membawa realisasi anggaran dana desa Pekon penantian ulu belu tahun 2022 - 2023 ke inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk memeriksa kembali realisasi anggaran dana desa Pekon penantian ulu belu.
"Jika memang terbukti kepala Pekon penantian ulu belu melakukan manipulasi laporan dana desa dan penyelewengan dana kepala Pekon dikenai pasal 2 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara" Jelasnya.
(Marta)
Posting Komentar